BADER Community
Total Tayangan Halaman
Selasa, 04 Oktober 2011
MASALAH KORUPSI DI INDONESIA
Soetanto P, Politisi PDIP Menyampaikan “Kebenaran” dalam Pledoinya Terkait Kasus “Suap DGI”
REP | 15 June 2011 | 10:56



NOTA PEMBELAAN (PLEDOI) DIRI PRIBADI
Majelis Hakim yang Mulia;
Jaksa Penuntut umum yang terhormat;
Tim Pembela yang terhormat dan;
Panitera, pers dan Seluruh Hadirin yang saya hormati;
Perkenankanlah dalam saya menghaturkan salam Kebangsaan dan Persatuan Indonesia;
M E R D E K A !!!
Sebelum saya menyampaikan materi Nota Pembelaan (Pledoi) diri pribadi saya ini, perkenankanlah sayaTerdakwa Soetanto Pranoto, terlebih dahulu sesambat pada “Tuhan Yang Maha Esa” yang senantiasa memberikan “Pepadhang” bagi kita semua. “Gusti kang Akarya Jagad, mbok bilih angesthi sak jeroning ira, tansah ambiyantu jiwa-raga ira”. Apabila berkenan Tuhan yang Maha Ada, limpahilah daya kekuatan dan penerang pada diri saya guna menyampaikan nota pembelaan diri pribadi saya. Demikian juga semoga Majelis Hakim yang menjadi tumpuan harapan saya dalam persidangan ini mendapat kekuatan dan penerangan-Nya dalam memberikan keadilan agar perkara TRAVELLER CHEQUE menjadi terang-benderang sehingga dapat memutuskan dengan benar, dimana yang salah tetaplah salah dan diganjar hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sedangkan yang benar tetaplah benar diputus bebas dan diberi rehabilitasi hak-hak dan kehormatannya sebagaimana asal-mulanya.
Maksud dan tujuannya Nota Pembelaan diri pribadi saya ini adalah guna membela diri terhadap dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tututan No TUT-12/24/06/2011 tertanggal 08 Juni 2011telah menuntut saya Terdakwa dengan Tuntutan sebagaimana dapat dibaca pada Surat Tuntutan halaman385 s/d 386, antara lain dengan pidana penjara 2 (dua) tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda………………….dstnya,Judul Nota pembelaan diri pribadi saya “TAN HANA DHARMA MANGRWA”, kalimat ini dari bahasa Jawa kuno berasal dari Kakawin SUTASOMA ciptaan empu TANTULAR,kalimatselengkapnya “BHINNEKA TUNGGAL IKA TAN HANA DHARMA MANGRWA”. “BHINNEKA TUNGGAL IKA” adalah sesanti Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilekatkan pada lambang negara burung Garuda Panca Sila, sedangkan “TAN HANA DHARMA MANGRWA” menjadi sesanti pada lembaga negara“LEMHANAS”. Maknanya dalam bahasa Indonesia adalah “Tidak ada kebenaran, kebajikan, kewajiban yang mendua atau yang berstandar ganda”. Dengan makna ini saya sangat berharap dalam persidangan ini Majelis Hakim yang mulia yang merupakan benteng terakhir penegakan keadilan dapat memberikan keadilan seadil-adilnya sebagaimana cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 yang berdasarkanPanca Sila.
Pada kesempatan ini dari lubuk hati terdalam saya menyampaikan rasa simpati dan hormat serta ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim Yang Mulia, secara khusus kepada Ketua Majelis Hakim, yang dalam persidangan perkara ini telah dengan tekun dan sabar serta dengan sangat arif dan bijaksana memimpin persidangan dari sejak pagi sampai malam hari secara terus menerus, sehingga tak terasa dalam beberapa kali sidang yang akan datang akan tiba saat yang menentukan apakah saya Soetanto Pranoto, Terdakwa dalam perkara ini akan dihukum atau dibebaskan.
Juga kepada Saudara Jaksa Penutut Umum Yang Terhormat, meskipun dalam posisi harus membuktikan segala dakwaan dan tuntutannya terhadap saya selaku Terdakwa dan dengan susah payah menghadirkan saksi-saksi, akan tetapi akhirnya semuanya telah terlaksana sesuai dengan jadwal yang disepakati bersama Majelis Hakim Yang Mulia selaku Pimpinan Sidang, Jaksa Penuntut Umum, kami Para Terdakwa dan Tim Penasehat Hukum, sehingga tanpa disadari sesungguhnya di dalam persidangan ini telah tercipta demokrasi yang sesungguhnya. Atau dengan kata lain, model Demokrasi Pancasila yang kita idam-idamkan benar-benar terwujud dan terlihat dengan jelas dalam bentuk yang aslinya dalam persidangan ini. Berbeda dan bertolak belakang dengan model demokrasi yang saya alami di PDI-Perjuangan yang meskipunmembawa label demokrasi akan tetapi sesungguhnya disanademokrasinya masih sebatas wacana, karena disana sini semua masih harus ditentukan olehPimpinan Partai / Ketua Umum Partai atau yang merasa punya Partai dengan hak prerogatifnya dalam bingkai budaya yang feodalistik. Penghargaan dan ucapan terima kasihtak terhingga saya sampaikan pada Tim Penasihat Hukum saya yang telah berupaya maksimal memberikan pembelaan dalam mengungkapkan kebenaran material dalam sebuah process of law dari sejak perkara ini masih ditingkat penyidikan, tetap bersemangat membela kepentingan saya sebagai Tersangka hingga saat ini menjadi Terdakwa dalam perkara ini, sekalipun dengan segala pengorbanan.Ucapan serupa saya sampaikan kepada Saudara Panitera, pers dengan penuh dedikasi pada profesinya masing-masing yang selalu hadir dalam setiap persidangan, Juga Kepada semua pihak yang berkehendakbaik untuk tegaknya hukum dan keadilan dalam perkara ini.
Perkara ini sungguh luar biasa menarik publik baik secara Nasional maupun Internasionaldalam kaitannyadengan dakwaan kasus suap berupa bukti 480 lembar TC BII senilai 24 Milyar dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom dengan dampak yang sangat luas dan mendalam bagi Citra Partai Politik, Lembaga Tinggi Negara DPR RI hasil Reformasi danPembunuhan karakter bagi diri pribadi serta keluarga saya dan mungkin juga para mantan anggota komisi IX DPR RI 1999-2004. Melibatkan 4 Fraksi DPR RI, bila dihitung dari pemberi dukungan suara melibatkan 41 suara anggota DPR RI Komisi IX pemberi suara FIT AND PROPER TEST atau bahkan mungkin seluruhnya 54 orang anggota komisi IX DPR RI ditambah sdr. Panda Nababan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan. (Fraksi PDI Perjuangan 18 orang, Fraksi PG mungkin 15 orang, Fraksi PPP mungkin 4 orang walaupun menurut kesaksian tidak mendukung memilih Miranda G dan Fraksi TNI/POLRI 4 orang,menurut keterangan pak Udju tidak mendukung Miranda G). Dukungan pemberian suara saat itu dengan cara tertutup sehingga detail siapa -siapa saja ke 41 yang memberikan dukungan suara hingga saat ini belum diketahui kepastiannya.
Beberapa saat setelah saya menerima berkas perkara No BP/06/23/II/2011, Saya baca dan mencoba memahami pada berkas Laporan Kejadian Tindak Pindana Korupsi LPKT-11/KPK/V/2009 tanggal 08 Mei 2009 dimana pada berkas itu diuraikan secara panjang lebar tentang dugaan tindak pidana korupsi dalampenerimaan / pemberian travellers Chequedengan nilai keseluruhan 24 milyar oleh anggota DPR RI periode 1999-2004 karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004, yang diduga dilakukan oleh Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin AJ. Soefihara, Udju Djuhaeri dan Kawan-kawan selaku pihak penerima, sertaNunun Nurbaeti Daradjatun selaku pihak Pemberi, dengan kasus posisi sebagai berikut dst…
Berdasarkan berkas Laporan Kejadian Tindak Pindana Korupsi LPKT-11/KPK/V/2009tanggal 08 Mei 2009 secara jelas terpapar bahwa perkara ini merupakan satu rangkaian perkara yang satu dengan yang lain tidak terpisahkan. KPK dalam menuntasan perkara ini telah melakukan pemisahkan perkara kedalam beberapa tahapan penyidangan perkara dan membagi-bagi perkara sedemikan rupa kedalam beberapa Sprin.Dik perkara terpisah (dalam eksepsi pengacara saya telah menyatakan keberatan) . Pada tahap awal telah dijatuhkan vonis oleh pengadilan TIPIKOR padaSenin 17/5/2010, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dhudie Makmun Murod, mantan anggota DPR RI Fraksi PG Hamka Yandhu, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP Endin Ahmad Jalaludin Soefihara , dan mantan anggota DPR RI Fraksi TNI/POLRI Udju Djuhaeri, saat ini mereka telah menjalani pembebasan bersyarat. Dan tahap kedua ini adalah perkara 24 anggota dewan dan mantan anggota dewan komisi IX periode 1999-2004 termasuk saya (dua orang meninggal dunia) yang telah menjalani tahanan selama hampir 5 bulan dengan dakwaan yang sama.
Didalam berkas Laporan kejadian itu pula dipaparkan bahwa Rp. 10,25 Milyar telah diterima dan atau dicairkan oleh 18 orang anggota di Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan dan 1 orang anggota Fraksi PDI Perjuangan jadi semuanya 19 orang, Rp.7,25 Milyar telah diterima dan atau dicairkan oleh 13 orang anggota di Komisi IX dari Fraksi PG, Rp. 1,5 Milyar telah diterima dan atau dicairkan oleh 3 orang anggota di Komisi IX dari Fraksi PPP, Rp. 2 Milyar telah diterima dan atau dicairkan oleh 4 oranganggota di Komisi IX dari Fraksi TNI/POLRI, Rp. 1 Milyar telah diterima dan atau dicairkan Sumarni yaitu Sekretaris Pribadi Nunun N. Daradjatun dan Rp. 1, 65 Milyar telah diterima dan atau dicairkan perserorangan yang belum didapatkan keterkaitannya dengan anggota Dewan. Jadi dari berkas ini tampak jelas anggota DPR RI yang diduga terlibat perkara ini 39 orang dengan jumlah TC BII Rp. 23,65 milyar bukan Rp. 24 milyar, sedangkan kalau dihitung dari suara dukungan 41 suara ditambah 1 orang yang bukan anggota komisi IX menjadi 42 orang dan yang diperkarakan hanya 26 orang (4 orang telah divonis, sisa dalam perkara ini 22 orang, 2 orang meninggal dalam proses perkara dakwaan, 4 orang meninggal sebelum didakwa) 3 orang dari Fraksi TNI/POLRI belum jelas status hukumnya.
Perkara TC BII yang melibatkan, terlibat atau dilibatkannya mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan 1999-2004 adalah sebanyak 19 orang yang meninggal dunia 4 orang, yang diproses hukum mestinya15 orang, kenyataannya hanya 13 orang saja yang dihadapkan persidangan; yang 2 orang walaupun sama-sama menerima TC BII hingga perkara ini akan divonis masih bebas dari tuntutan hukum, demikian juga meskipun Sekretaris dan Bendahara Fraksi telah dan sedang menghadapi proses hukum tetapiKetua Fraksibelum terjangkau oleh proses hukum, bukankah tanggungjawab Fraksi kolektip-kolegial dan justru pada pundak ketualah penanggungjawab utamanya. Beginikah cermin prinsip “EQUAL BEFORE THE LAW” yang katanya dijunjung tinggi oleh KPK ?, salahkah bila Tokoh-tokoh politik, para cerdik-cendekia, masyarakat dan para terdakwa berteriak “KPK TELAH MELAKUKAN TEBANG PILIH”. Sebagai anggota Dewan 1999-2004, saya termasuk pendukung berdirinya lembaga KPK sekaligus saya banyak berharap pemberantasan KKN dari lembaga ini, tetapi kalau tebang pilih seperti ini apa yang bisa saya harapkan dan katakan lagi.
Majelis Hakim yang Mulia;
Jaksa Penuntut umum yang terhormat;
Tim Pembela yang terhormat dan;
Panitera, pers dan Seluruh Hadirin yang saya hormati;
Bagi diri pribadi saya, kurang lebih 3 tahun menghadapi perkara berkepanjangan ini dengandakwaan Suap !!, Suap !! dan Suap !! terus menerus di blow-up di media masa, diawali sejak pemanggilan LIDIK KPK 7 Oktober 2008 sampai dengan saat ini. Selama ini media memberitakan perkara ini tidak seimbang dan tidak sama dengan fakta yang saya alami, saya menunggu dan menunggu kapan kasus TC BII ini dituntaskan oleh KPK. Pada persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa akibat pemberitaan politik pencitraan KPK tentang perkara ini selama ini, sadar ataupun tidak sadar saya telah dihukum tanpa melalui proses pengadilan, hukuman itu berupa pembunuhan karakter.
Saya merasakan dan mengalami dipermalukan atau bahkan mungkin dikustakan di lingkungan pergaulan Keluarga, Sahabat, Bisnis, Pendidik, Masyarakat adat dan Spiritual Jawa, dampaknya sangat dalam dan luasmenimbulkan kesulitan kehidupan sosial-ekonomi saya. Cara-cara KPK sungguh patut disesalkan mohon maaf sebelumnya Majelis Hakim Yang mulia kalau diibaratkan ketika Jaman Ordelama orang yang dituduhKONTRA REVOLUSIONERadalah musuh bersama dan pasti dipenjarakan, ketika jaman Ordebaru orang yang dituduhTERLIBAT PKI adalah musuh bersama pasti ditumpas atau bahkan tanpa pengadilan, ketika JamanReformasi ini saya merasakan ketika orang dituduh KORUPSI diblow-up di media diperlakukan semena-mena dan pasti dihukum. Perasaan ini mulai tumbuh ketika tabungan dan deposito untuk Modal kerja dan ketika itu untuk membayar BONUS akhir tahunan pada karyawan perusaahaan saya, tabungan hari tua saya dan untuk alokasi pembiayaan pernikahan anak saya pada September 2011 yang akan datang diblokir oleh KPK tanpa memberitahukan terlebih dahulu pada saya tahu-tahu oleh pihak Bank di Blokir atas permintaan KPK, celakanya lagi surat permintaan Blokir KPK menunjuk pada perkara orang lain ( copy surat bukti terlampir).
Apakah cara-cara seperti ini berdasarkan PANCA SILA dan sesuai dengan Cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 1945 ?, Meskipun pada Perkara Sdr. Dudhie Makmun Murod Dakwaan Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) butir b UU No 31 1999 tentang TIPIKORpasal suap dalam putusan Persidangan telah dikesampingkan tetapi sungguh sangat disesalkan dakwaan yang sama didakwakan pada saya dan kawan-kawan, akhirnya sungguh ironis karena tuntutan Jaksa Penuntut umum bukan pada perkara suap melainkantentang Gratifikasi pasal 11 UU No 31 tentang TIPIKOR Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Landasan penyusunan nota pembelaan diri pribadi saya ini saya susun berdasarkan :
1. Fakta-fakta persidangan.
2. Apa yang saya alami, yang saya lihat, yang saya dengar sendiri sebagaimana tercantum dalam BAP,
3. Bukti dokumen arsip yang telah saya serahkan pada Majelis Hakim Yang Mulia pada saat sidang pemeriksaan terdakwa meliputi :
a. Satu Bendel berupa buku ”ARSIP DOKUMEN DARI FRAKSI PDI PERJUANGAN” masa persidangan IV TAHUN SIDANG 2003-2004 19 APRIL S/D 16 JULI 2004 isinya berupa digital copy Surat dan Instruksi Fraksi, Risalah rapat pimpinan dan Risalah Rapat Pleno Fraksi PDI Perjuangan pada periode itudimana dokumen ini dikesampingkan oleh KPK.
b. Penjelas tertulis dengan judul “PENYERAHAN DATA DAN PENJELASAN SAAT PENYELIDIKAN KPK 16 OKTOBER 2008” berikut digital copy dokumen pendukungnya (Penyerahan dokumen LIDIK ini tidak disertakan didalam berkas perkara oleh KPK).
c. Penjelasan tertulis dan Bukti saya tidak mengikuti pertemuan-pertemuan sebagaimana disangkakan pada saya dengan Judul “SAYA MENDAPATKAN PERINGATAN DARI WASEKJEN DPP PDI PERJUANGAN MANGARA SIAHAAN” berikut digital copy tiket kepergian saya ke Luar Negeri, boarding pass dan kepergian saya di Pelabuhan Ratu berupa bukti pembayaran Hotel Ina Samudera beach.
Saya ingin menyanggah Dakwaan dan Tuntutan Jaksa penuntut umum Pertama dan Keduayang pada intinya terdapat tiga hal pokok:
I. Kecuali Rapat di Komisi IX tanggal 8 Juni 2004 saat pelaksanaan FIT AND PROPER TEST DGS-BI, saya tidak mengikuti Rapat atau pertemuan-pertemuan sebelumnya baik di Fraksi, Poksi maupun di Hotel Dharmawangsa, dan rapat Fraksi Pleno fraksi tanggal 31 Mei 2004, saya tidak hadir sebagaimana Penjelasan tertulis dan Bukti saya tidak mengikuti pertemuan-pertemuan yang didakwakan pada saya dengan Judul “SAYA MENDAPATKAN PERINGATAN DARI WASEKJEN DPP PDI PERJUANGAN MANGARA SIAHAAN” berikut digital copy tiket kepergian saya ke Luar Negeri, boarding pass dan kepergian saya di Pelabuhan Ratu berupa bukti pembayaran Hotel Ina Samudera beach yang telah saya serahkan pada Majelis Hakim yang Mulia .
Menyangkut sejumlah Pertemuan dan atau Rapat resmi Fraksi meliputi (Rapat Fraksi yaitu rapat pengurus Fraksi, Rapim fraksi yaitu Rapat pengurus Fraksi dengan Pimpinan Poksi dan Pimpinan Pansus-pansus,Rapat Pleno Fraksi yaitu rapat seluruh anggota fraksi yang dipimpin oleh Pimpinan Fraksi), Rapat Poksi, Rapat Komisi IX dan pertemuan informal di Hotel Dharmawangsa yang disebut sebagai cara-cara terjadinya Tindak Pidana Korupsi. Mengenai hal ini perlu saya garis bawahi bahwa berdasarkan ”ARSIP DOKUMEN DARI FRAKSI PDI PERJUANGAN” masa persidangan IV TAHUN SIDANG 2003-2004 19 APRIL S/D 16 JULI 2004yang telah saya serahkan pada Majelis Hakim Yang Mulia Rapat itu :
a. RAPIM FRAKSI PDI PERJUANGAN Jumat Tanggal 28 Mei 2004 yang pesertanya adalah Pimpinan Fraksi, Pimpinan Poksi-poksi dan Pimpinan Pansus-pansus,disebabkan karena saya hanya sebagai anggota Fraksi maka pasti tidak mengikuti RAPIM INI. Penjelas tertulis dengan judul “PENYERAHAN DATA DAN PENJELASAN SAAT PENYELIDIKAN KPK 16 OKTOBER 2008” berikut digital copy dokumen pendukungnya telah saya sampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia. Pada dokumen Keputusan/kesimpulan RAPIM itu berisi 8 butir keputusan yang harus diamankan dan dilaksanakan oleh seluruh anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan sesuai denganKOMISI nya masing-masing. Dalam perkara ini butir 1 dan butir 8adalah merupakan satu kesatuan keputusan yang tidak terpisahkan, penjelasannya adalah sbb.:
Ø Butir 1 isinya untuk Poksi IX agar konsentrasi penuh terhadap pemilihan DGSBI. Pimpinan Poksi IX setiap saat dapat mengusulkan penggantian anggota komisi IX yang dikarenakan ada kesibukan lain sehingga tidak aktip. Dan keputusan Fraksi tentang DGSBI untuk diamankan dan dikonsentrasikan.
Ø Butir 8 tentang kampanye pilpres isinya.
- Pada prinsipnya fraksi memberikan penugasan kepada seluruh anggota fraksi untuk mensukseskan kampanye didaerah pemilihannya masing-masing,
- Penugasan melalui surat tugas fraksi dan DPP PDI Perjuangan.
- Fraksi mengusulkan kepada DPP PDI Perjuangan untuk dalam hal TKMH agar seluruh anggota Fraksi dapat didaftarkan menjadi JURKAM TKMH ke KPU. Fraksi meminta pada TKMH untuk MEMBERIKAN PEMBEKALAN/ INFORMASI kepada anggota pleno Fraksi.
b. Pertemuan Informal Fraksi dengan Miranda S. Goeltom di Hotel Dharmawangsa Sabtu 29 Mei 2004 sebagaimana terungkap dalam dakwaan dan persidangan ini, Pada tanggal tersebut saya pergi ke Luar negeri dan pulanganya langsung ke Semarang sehingga tidak mengikuti pertemuan ini.
c. Seingat saya tidak mengikuti RAPAT PLENO FRAKSI Senin Tanggal 31 Mei 2004 arsip LAPORAN SINGKAT RAPAT PLENO FRAKSI PDI PERJUANGAN tidak saya temukan, tetapi arsip surat Undang RAPAT PLENO FRAKSI tertanggal 31 Mei 2004 No 212/F-PDIP/DPR-RI/V/2004 dengan agendaRAPAT PLENO FRAKSI – Acara pembekalan menghadapi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2004 dan – lain-lain, rapat diselenggarakan Senin 31 Mei 2004 pukul 16.00 sampai selesai tempat di Golden Ballroom Hotel Hilton Jl. Gatot Subroto. Jadi dakwaan JPU tentang rapat-rapat Fraksi tidak sesuai dengan”ARSIP DOKUMEN DARI FRAKSI PDI PERJUANGAN”masa persidangan IV TAHUN SIDANG 2003-2004 19 APRIL S/D 16 JULI 2004sebagaimana bundel yang telah saya serahkan pada Majelis Hakim yang Mulia.
II. Menyangkut Surat Dakwaan yang menyatakan bahwa Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa TC itu diberikan terkait dengan Pemilihan DGS-BI Miranda Swaray Gultompada tanggal 8 Juni 2004. Mengenai hal ini saya Terdakwa menyanggah kebenaran Surat Tuntuan tersebut oleh karena alasan-alasan sbb.:
a. Ketika tanggal 08 Juni 2004 FIT and Proper Test DGS-BI diselenggarakan di Komisi IX saya sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan yang ditempatkan di Komisi IX semata-mata hanya menjalankan instruksi kebijakan Partai yang dikoordinasikan oleh Fraksi, dengan memberikan dukungan suara pada Miranda S. Goeltom. (Disamping bukti yang telah saya serahkan ketika LIDIK KPK terdapat pula bukti memilih Miranda S Goeltom adalah kebijakan partai berupa statemen petinggi partai dimedia masa terlampir). Partai telah menginstuksi untuk memberikan dukungan pada Miranda S Goeltom, bagi si Penyuap atau pemberi hadiah adalah terlalu bodoh bila menyuap atau memberi hadiah pada petugas partai semacam saya ini yang jelas-jelas pasti mengikuti instruksi partai, karena itu yang tahu tentang dukungan dan transaksional politik apa sebenarnya adalah Fraksi dan Partai. Dengan Melihat konstelasi ini, mampukan KPK mendapatkan penjelasan yang sebenar-benarnya dari Pimpinan Fraksi ?.
b. Dari Sejak bulan Januari 2004 mesin organisasi partai PDI Perjuangan mulai dari tingkat organisasi pusat yaitu DPP Partai sampai struktur paling bawah yaitu Kepengurusan Tingkat Anak Ranting (tingkat desa) maupun di Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI dan DPRD diseluruh Indonesia telah dikerahkan segala daya pikiran dan perhatiannya, tenaga dan biaya untuk memenangkan Pemilihan Umum legislatip dan terutama Pemilu Presiden yang baru pertama kalinya dalam sejarah Republik Indonesia merdeka diselenggarakan dengan pemilihan secara langsung. Ketika itu Ibu Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDI Perjuangan sekaligus Incumben Presiden Republik Indonesia dicalonkan lagi oleh PDI Perjuangan dan sejumlah Partai Politik lainnya sebagai Capres berpasangan dengan Cawapres Hasyim Muzadi 2004-2009.
c. Saya ketika itu adalah pengurus DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, mengetahui dengan persis bahwa ketika masa kampanye Pilpres putaran I, organisasi partai di daerah dan para caleg sudah kehabisan dana untuk kampanye PILEG 2004, dijanjikan oleh TKMH dan DPP Partai bahwa Pembiayaan kampanye pilpres akan dibantu dari Pusat.
d. Saya memberikan dukungan suara Fit and proper test di komisi IX semata-mata saya dasarkan atas instuksi partai sebagaimana Penjelasan tertulis dan Bukti saya tidak mengikuti pertemuan-pertemuan sebagaimana disangkakan pada saya dengan Judul “SAYA MENDAPATKAN PERINGATAN DARI WASEKJEN DPP PDI PERJUANGAN MANGARA SIAHAAN” yang telah saya serahkan pada Majelis Hakim yang Mulia.
Yang dilakukan di Komisi IX tanggal 08 Juni 2004 adalah FIT and PROPER TEST DGSBI hanya menentukan Ranking melalui cara VOTING. Sekali lagi hanya penentuan RANKING, sedangkan yang menentukan dukungan DGSBI oleh DPR RI adalah sidang PARIPURNA DPR RItanggal 14 Juni 2004 (tidak kuorum) dan dilanjutkan tanggal 21 Juni 2004. ( agar kuorum anggota Fraksi PDI Perjuangan di instruksikan sampai dua kali sebagaimana arsip dokumen hal 13.0 dan hal 15.0). Pendapat Jaksa Penuntut Umum tentang pemilihan DGS-BI dengan terpilihnya Ibu Miranda S Goeltom tanggal 08 Juni 2004 di Komisi IX adalah tidak tepat, seharusnya pada sidang Paripurna DPR RI tanggal 21 Juni 2004 dan apabila menyuap atau memberi hadiah pada anggota DPR RI komisi IX si penyuap atau sipemberi hadiah sangat kurang cerdas mengingat pada Sidang Paripurna DPR RI lah sebenar-benarnya wewenang dilakukan pengesahan pemberian dukungan terpilihnya DGS-BI oleh DPR RI. Sidang Paripurna DPR RI bisa menerima, menolak ataupun Voting.
e. Berdasarkan ”ARSIP DOKUMEN DARI FRAKSI PDI PERJUANGAN” masa persidangan IV TAHUN SIDANG 2003-2004 19 APRIL S/D 16 JULI 2004 yang telah saya serahkan pada Majelis Hakim Yang Mulia terpapar bahwa Rapat-rapat Fraksi selama periode 01 MEI - 30 JUNI 2004 melakukan 2 kali RAPIM FRAKSI (arsip dokumen hal 9.0, 9.1 dan hal 18.0, 18.1, 18.2), 3 kali RAPAT PLENO FRAKSI (arsip dokumen undangan hal 6.0, hal 8.0 dan hal 16.0 serta hal 17.0, 17.1) dan 2 Kali Instruksi Fraksi tentang penugasan Kampanye Pemenangan PILPRES pada anggota fraksi (arsip dokumen surat tugas pemenangan Pilpres tidak saya temukan dan Instruk hal 20.0) Agenda utama rapat-rapat Fraksi dan penugasan Fraksi adalah Penugasan Pemenangan PILPRES 2004.
f. Saya terima amplop berisi TC BII dari fraksi melalui bendahara fraksi sdr. Dudhie Makmun Murod dengan pesan berpesan kira-kira “PAK TANTO, INI UNTUK KAMPANYE PEMENANGAN IBU MEGA”. saya menjawab “SIAP PAK” sekitar tanggal 16-17 Hari Rabu-Kamis diruang Rapat Fraksi lt. 6 Gedung Nusantara dengan disaksikan oleh Pimpinan fraksi (Pak Tjahyo, Pak Pandan dan sdr. Emir Moeis), Hari Jumat saya pulang Ke Semarang. Penguangannya TC BII Di Semarang Senin 21 Juni 2004. Untuk membuktikan terhadap apa yang saya katakan tentang pemberian TC BII adalah dana pemenangan Kampanye Pilpres dapat diltelusuri pada Instruksi TKMH (arsip dokumen hal 19.0-19.48), dan RAPAT PLENO Fraksi PDI Perjuangan tanggal 22 Juni 2004 (arsip dokumen hal 17.0, 17.1). RAPAT PLENO FRAKSI tanggal 22 Juni 2004merupakan tindak lanjut realisasi dari RAPIM FRAKSI tanggal 28 Mei 2004 butir 8 tentang kampanye Pilpres, dalam Rapat Pleno ini dihasilkan 9 butir kesimpulan dan keputusan terutama masalah kampanye pilpres. ( arsip dokumen hal. 17.0).
· Butir 1 TKMH telah melakukan berbagai kegiatan untuk persiapan kampanye Mega-Hasyim selama kampaye anggota fraksi PDI Perjuangan diharapkan untuk memantau dan memonitoring kegiatan yang telah dilakukan dan mengevaluasikan perkembangan.
· Butir 2 Sebagai tonggak, untuk mengukur apa saja yang telah dilakukan kearah yang benar, maka tanggal 15 Juni yang lalu telah diselenggarakan Rakornas untuk TKMH di seluruh propinsi. Dari RAKORNAS TKMH diketahui bahwa kendala yang sama (utama) dihadapi selama ini adalah kekurangan dana kampanye di daerah. Daerah mengharap dana dari pusat.
· Butir 3 Ibu Mega mengarahkan agar menjelang pilpres untuk lebih mempersiapkan pengamanan suara (diutamakan dari orang-orang yang lebih berkompeten) dan dari tiap anggota DPR RI fraksi PDI Perjuanganuntuk berperan lebih banyak lagi.
· Butir 4 Melakukan persiapan dan meningkatkan semangat dalam rangka pembekalan terhadap saksi-saksi. Telah diputuskan bahwa uang saksi ditiadakan tetapi lebih mengutamakan pada pengamanan suara (dana untuk pengamanan suara), karena dana yang ada sangat terbatas.
· Butir 8 Perubahan jadwal kampanye Ibu Mega dari IRJABAR dan Papua, keJABAR danJATENG.
g. Pada saat awal Juni 2004 telah diumumkan Hasil PILEG 2004. Anggota Fraksi yang ditugaskan oleh Pimpinan Fraksi untuk memenangkan dalam kampanye Pilpres 2004 saat itu terdiri dalam tiga kategori yaitu, anggota Fraksi yang terpilih kembali untuk jabatan 2004-2009, Anggota fraksi yang tidak terpilih, dan anggota fraksi yang tidak mencalonkan dalam Pileg 2004. Saya tidak mencalonkan dalam Pileg 2004, penugasan pemenangan Kampanye Pilpres tanpa diberi dana adalah tidak benar, artinya ada penugasan ya mesti disediakan dananya.
Adalah tidak masuk akal dan tidak pada tempatnya apabila untuk melaksanakan penugasan Fraksi seperti dalam agenda rapat-rapat RAPIM, RAPAT PLENO FRAKSI dan SURAT TUGAS FRAKSIpada anggota Fraksi, dalam kesaksian ketua Fraksi pak Tjahyo Kumolo di persidangan ini mengatakan Anggota Fraksi atau Kader membiayai sendiri. SAYA TEGASKAN Jelas dan pasti untuk menjalankan perintah Fraksi pasti diberi dana dari PARTAI atau FRAKSI melalui bendahara Fraksi untuk saya berupa TC BII itu sebesar 600 juta tersebut.
h. Kegiatan Operasional kampanye yang saya danai al:
· Memberikan sumbangan dana pengamanan suara pada kantong-kantong konstituen sesuai dengan instruksi pengamanan suara RAPAT PLENO FRAKSI TGL 22 Juni 2004
· Membagikan Buku-buku seperti lampiran Arsip dokumen dari Fraksi PDI Perjuangan.
· Memberikan sumbangan dana pengerahan masa pada waktu Capres kampanye Putaran I di Jateng khususnya menjelang akhir masa kampanye .
· Pemasangan Atribut Kampanye.
Uang yang berasal dari penguangan TC BII sudah habis saya gunakan untuk pembiayaan kampanye Pilpres putaran I tahun 2004 di Jawa Tengah sebagaimana penugasan Fraksi pada saya, sedangkan bukti-bukti penyerahan uang tidak saya buat karena, pertanggungjawaban dana dari fraksi fokusnya berupa tanggungjawab politik, untuk Jawa Tengah dalam Pilpres putaran I dimenangkan pasangan Mega-Hasyim, sedangkan tanggung jawab administrasi tidak diminta oleh Partai/Fraksi.
Dengan demikian tidak terlintas sama sekali dalam pikiran saya Terdakwa untukmenghubungkan TC BII itu dengan Pemilihan DGS-BI karena segala hal menyangkut penentuan jabatan politik LOKAL (calon Bupati/Walikota dan Gubernur) maupunNASIONAL semuanya diputuskan oleh DPP PDIPerjuangan dan saya anggota Fraksihanya melaksanakan perintah DPP Partai melalui Fraksi, bila tidak melaksanakan atau mbalelo sanksinya sudah jelas yaitu dipecat dari partai sebagaimana halnya nasib rekan-rekan lain yang pecat dari partai dan di PAW karena mbalelo.
II. Berkaitan dengan larangan bagi anggota DPR RI periode tahun 1999-2004 intinya secara implisit terdapat dalam sumpah/Janji Jabatan anggota DPR RI sebagaimana tersebut pasal 7 ayat (4) TATIB DPR RI 03A/DPR RI/I/2001-2002 tanggal 16 Oktober 2001 dan KODE ETIK DPR RI NOMOR: 03B/DPR-RI/I/2001-2002 16 Oktober 2001. Menurut saya yang dimaksud pada BAB VI KEKAYAAN, IMBALAN, DAN PEMBERIAN HADIAH Pasal 10 Anggota dilarang menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap Anggota DPR RI ibaratnya bagai sekeping mata uang dua sisi, satu sisi ia adalah pejabat-penyelenggara negara dan pada sisi lainnya ia adalah anggota Fraksi. Fraksi sesuai dengan AD/ART partai adalah kepanjangan tangan partai di lembaga Legislatip. Dalam perkara ini selayaknya dipisahkan manakala seseorang anggota DPR RI dalam kwalitas sebagai pejabat penyelenggara negara dan manakala dalam kwalitas sebagai kader partai yang ditempatkan pada lembaga legislatip dalam hal ini anggota Fraksi. Sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2003 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden pada pasal :
Pasal 39 ayat 1 Dalam kampanye, dilarang melibatkan: huruf f. Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri; dan Pasal 40 Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon selama masa waktu kampanye.
Jadi setiap anggota DPR RI sekaligus juga anggota Fraksi yang sedang menjalankan tugas Fraksi berkampanye memenangkan Pilpres bukanlah pejabat negara melainkan Kader partai.
Selain dari pada itu saya menerima TC BII dari Fraksi melalui bendahara Fraksi sdr. Dudhie Makmun Murod di ruang rapat Fraksi disaksikan Pimpinan Fraksi dan penggunaannya jelas untuk kampanye pemenangan Pilpres sebagaimana bukti Surat Tugas, Risalah Rapim Fraksi, Risalah Rapat Pleno Fraksi sebagaimana paparan saya tersebut diatas. Fraksi adalah lembaga yang secara konstitusional sah. Pemberian dana kampanye dari Fraksi adalah sah tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan.
Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan
1. Semua saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah didalam persidangan ini termasuk pelapor sdr. Agus Tjondro Prayitno, menerima TC BII dari Fraksi melalui Bendahara Fraksi sdr. Dudhie Makmun Murod dan tidak ada satupun saksi yang mengetahui dengan pastibaik langsung maupun tidak langsung bahwa TC BII itu ada hubungan dengan hadiah atauucapan terima kasihataupun untuk menyuap anggota DPR RI Komisi IX dalam rangka pemberian dukungan suara DGSBI yang dimenangkan Miranda S Gultom.
2. Miranda S Gultom sebagai orang yang namanya telah menjadi topic penting dalam perkara inipun dalam kesaksiannya dibawah sumpah membantah bahwa dirinyatidak pernah menjanjikan atau memberikan TC sebagai tanda terima kasih gunamempengaruhi Anggota Komisi IX untuk memilih dirinya. Juga dirinya tidak pernah menugaskan pihak manapun untuk mengumpulkandana guna membantu memenangkan dirinya menjadi DGS-BI.
3. Saksi Arie Malagjudo sebagai pihak yang membawa bingkisan titipan dari Nunun Nurbaeti,dimana dia sendiri tidak tahu isi bingkisan itu apa, yang disampaikan kepada PDI-P melalui Dudhie Makmun Murod di Restoran Bebek Bali, karena diatidak pernah diberitahu kalau bingkisan itu berisi TC BII untuk anggota DPR dalam pemilihan DGS-BI Miranda S. Gultom. Bahkan dalam pikiran Arie Malangjudo bingkisan itu adalah material bantuan kampanye Pilpres Mega-Hasyim karena Nunun Nurbaeti adalah penyokong logistic PDI-Perjuangandalamkampanye Pilpres Mega Hasyim dan bingkisan serupa sering dikirim Nunun Nurbaeti untuk membantu kampanye Pilpres Mega-Hasyim.
4. Arie Malangjudo dan Sumarni dua orang terdekat Nunun Nurbaeti sebagai saksi dalam persidangan dibawah sumpah menerangkan bahwa benar pada awal tahun 2004 sampai September 2004, 50% lebih aktifitas Nunun Nurbaeti untukmembantu sebagai Tim Suksespemenangan Mega-Hasyim sementara untuk bisnis hanya sedikit. Artinya TC BII itu juga adalah merupakan logistik kampanye milik PDI-Perjuangan yang bersumber dari hasil Nunun Nurbaeti mengumpulkan dari sejumlah Pegusaha termasuk Nirwan Bakrie, namun informasi yang sangat berharga ini baik Penyidik KPK maupun Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini tidak pernah menggali secara lebih mendalam lagi untuk mengungkap mata rantai hubungan TC BII dengan PDI-Perjuangan terkait kepentingan yang mana karena dalam persidangan telah tidak terbukti bahwa TC ini berkaitan dengan Pemilihan DGS-BI Mranda Swaray Gultom.
5. Fraksi PPP dan TNI Polri yang dari sejak awal secara terbuka menyatakan tidak mendukung dan tidak memilih Miranda Swaray Gultom sebagai DGS-BI akan tetapi mendapatkan TC juga, hal ini membuktikan TC tidak ada hubungan dengan Pemilihan DGS-BI. Miranda S Gultom.
Oleh karena itu penetapan atas diri saya sebagai terdakwa secara bersama-sama diduga menerimaSUAP/GRATIFIKASI dalam pemilihan DGS-BI Miranda Goeltom adalah tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada. Dari siapa TC BII tersebut asalnya, mengapa dan untuk keperluan transaksional apa serta bagaimana TC BII tersebut didapat oleh Fraksi dan Bendahara Fraksi, Saya tidak tahu. Menurut sayahanya Pimpinan Partai dan Fraksi yang bisa menjawabnya.
Majelis Hakim yang Mulia;
Jaksa Penuntut umum yang terhormat;
Tim Pembela yang terhormat dan;
Panitera, pers dan Seluruh Hadirin yang saya hormati;
Tujuan saya menjadi anggota DPR RI 1999-2004 secara umum adalah memperjuangkan hak hidup kepercayaan lokal suku-suku di Indonesia khususnya kepercayaan Lokal Jawa sebagaimana kepercayaan saya. Hak hidup kepercayaan Lokal pada era Ordebaru telah dimatikan, mencantumkan kepercayaan di KTP saja tidak bisa apalagi menikah secara kepercayaan atau adat. Melalui diri saya sendiri UUD 1945 Pasal 29 Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Saya mencoba membuat terobosan secara konstitusional untuk menguji benarkah hanya 5 agama yang diakui negara ketika itu yang bisa menjadi pejabat negara ? Pada Periode dalam hal ini DPR RI dan lembaga tertinggi negara MPR RI ketika itu. Dengan perjuangan ekstra keras meskipun melalui mekanisme Pergantian antarwaktu saya berhasil dilantik sebagai anggota DPR RI dan MPR RI secara kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (copy digital berita acara pelantikan saya sertakan dalam Nota pembelaan ini).
Sejak Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 mungkin baru sayalah yang dilantik secara Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan bukti Authentik, memang sering terdengar ada anggota dewan yang dilantik secara kepercayaan tetapi bukti authentik pelantikannya tidak ada, oleh karena itu saya super hati-hati dalam menjalankan fungsi saya sebagai pejabat negara; secara faktual saya ini adalah minoritas diantara yang minoritas, saya harus berhati-hati jangan sampai saya yang membuka jalan bagi kehidupan kepercayaan Lokal, tetapi sekaligus sayalah yang mencemarinya, karena itu pada periode 2004-2009 meskipun saya dicalonkan 22 DPC dari 35 DPC PDI Perjuangan se Jawa tengah, saya memilih untuk tidak mencalonkan diri, guna menjaga jangan sampai saya mencederai apa yang telah diakui di lembaga tertinggi negara yaitu MPR RI 1999-2004. Meskipun saya sudah berhati-hati, tetapi mungkin ini sudah pepesthi sayalah satu-satunya mungkin Narapidana yang berkepercayaan Lokal yaitu Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, beban faktor inilah yang sangat berat saya rasakan.
Kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang arif dan bijaksana, dengan terlebih dahulu menyatakan penyesalan yang mendalam terhadap kejadian kasus beredarnya TC BII ini terlebih-lebih karena tidak ada sedikitpun inisiatif dari Pimpinan Partai untuk mengklarifikasi bagian yang gelap dari kasus ini, sekali lagi sayamenyatakan sangat menyesal dan menyesalkan peristiwa ini telah terjadi tanpa saya ketahui, terlebih-lebih saya Terdakwa Soetanto Pranoto yang tidak pernah menghadiri rapat-rapat yang oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat dakwaannya telah menyebutkankan bahwa rapat-rapat resmi Fraksi dan Poksi pada bulan Mei dan Juni 2004 itu sebagai cara-cara Para Terdakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi, (kecuali pada tanggal Fit and Proper test 8 Juni 2004 Terdakwa hadir) padahal rapat-rapat itu adalah Rapat Resmi dalam menjalankan Undang-Undang. Namun demikian meskipun Jaksa Penuntut Umum telah membuat Dakwaan dan Tuntutan yang sangat tidak adil terhadap saya selaku Terdakwa, namun saya masih menaruh harapan yang tinggi kepada Majelis Hakim Yang Mulia, sebagaimana saya utarakan diatas tadi bahwa demokrasi yang sesungguhnya terjadi adalah dalam persidangan ini, karena disini kita masih bisa saling mendengarkan, kita masih bisa saling mengoreksi dengan semangat saling menghargai, sangat santun dan bermartabat, sesuatu proses pengambilan keputusan,selama saya aktif di Partai Politik tidak menemukan proses yang demikian itu.
Sekalipun Partai kami menyandang nama dan label Demokrasi, tetapi Demokrasi yang ada disana itu semuanya semu hanya fatamorgana karena semuanya ditentukan dari atas oleh mereka-mereka yang merasa sebagai pemilik Partai, tidak berlaku bagi kami kader-kader Partai yang sama-sama berjuang. Oleh karena itu apabila negeri ini ingin demokrasinya dijalankan dengan sungguh-sungguh, maka demokrasi yang tercermin dari sikap Kepemimpinan Majelis Hakim Yang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum dalam perkara ini harus dicontoh oleh semua organisasi yang menamakan diri Partai Politik manapun di Indonesia, karena disini kita masih bisa saling mendengarkan, saling mengingatkan dan bahkan bila ada sesuatu yang harus diputuskan atas nama Majelis Hakim, maka melalui Penetapan Majelis Sidang diskors agar Majelis sebelum menentukan sikap bisa bermusyawarah terlebih dahulu. Sungguh luar biasa sebuah proses yang mengingatkan kita pada Pembukaan UUD’45 bagian terakhir yaitu: “KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN, SERTA DENGAN MEWUJUDKAN SUATU KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA”.
Mungkin dalam jadwal persidangan pada hari Rabu 22 Juni 2011 mendatang perkara ini akan diputuskan oleh Majelis Hakim yang mulia. KEPUTUSAN itu didahului dengan kalimat “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Dengan kalimat sakral ini semestinya keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang Mulia tidak akan tunduk dan bukan bertanggungjawab pada penguasa-pemerintahan saat ini, bukan pada penguasaOligarki partai-partai, bukan pada lembaga superbody KPK, bukan pada ICW, bukan pula pada tekanan kekuasaan duniawi lainnya, melainkan keputusan akan didedikasikan padakebenaran itu sendiri dan dipertanggungjawabkan pada Tuhan Yang Maha Esa. “TAN HANA DHARMA MANGRWA”, Apapun putusannya “GUSTI WIS PIRSA, GUSTI ORA SARE, juga GUSTI MURBA WISISESA”.Bagaimanapun, kapanpun Keadilan yang sebenar-benarnya akan terbukti (manut jantra kalamangsane). “Becik kethitik ala kethara”.
Oleh karena berdasarkan fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan bahwasannya TC BII itu tidak ada hubungannya dengan pemilihan DGS-BI, maka menurut saya, Jaksa Penuntut Umum telah tidak dapat membuktikan dakwaanya, dan untuk itu Majelis Hakim Yang Mulia, saya Soetanto Pranoto selaku Terdakwamemasrahkan perkara ini kedalampertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia, agar kiranya membebaskan saya dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya memberikan putusan lain yang adil sesuai dengan hukum yang berkeadilan.
Terima kasih.
Langganan:
Postingan (Atom)